Perpres No 28 Tahun 2016 PDF Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden No 28 Tahun 2016 mengatur tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan.

Terbitnya perpres no 28 tahun 2016 ini menimbang bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.


Beberapa perubahan tersebut meliputi ketentuan pasal 16D ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 16D berbunyi sebagai berikut ;

(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(2) Ketentuan batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.

Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F berbunyi sebagai berikut:

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
a. sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.

Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut:
a. ruang perawatan kelas III bagi:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. ruang Perawatan kelas II bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
2. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
3. Anggota Polri dan penerima pensiun
Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
4. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah sampai dengan Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar
iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. ruang perawatan kelas I bagi:
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
2. Pimpinan dan anggota DPRD beserta
anggota keluarganya;
3. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
4. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
7. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
8. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); dan
9. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
(2) Ketentuan manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Perpres No 28 Tahun 2016 PDF dapat di unduh pada link berikut